BeritaHUKUMHULU SUNGAI TENGAH

Polres HST jelaskan kronologi kasus penganiayaan bayi hingga tewas

Avatar
×

Polres HST jelaskan kronologi kasus penganiayaan bayi hingga tewas

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menjelaskan kronologi kasus penganiayaan terhadap bayi hingga tewas yang terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah RT.05, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Rabu (24/9) mengatakan bahwa korban seorang bayi perempuan berusia delapan hari yang merupakan anak dari ZH (23) dan AL (30).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah datuk korban yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.

“Ibu korban selesai memandikan dan menidurkan bayinya sebelum bisa bersih-bersih dan memasak, ia menitipkan anaknya kepada datuk korban yakni PD (60), kemudian setelah bayi ditidurkan, terduga pelaku yang berinisal HA (36) mendatangi rumah PD” jelas Kapolres.

Terduga Pelaku datang ke rumah dengan tujuan dan maksud mencari SS (63) yang merupakan suami dari PD. Namun, saat itu SS tidak berada. Sedangkan di rumah hanya ada PD bersama buyutnya (korban).

“Pelaku sempat menanyakan keberadaan SS kepada PD. Saat diberi tahu bahwa SS tidak ada, terduga pelaku melihat bayi lalu bertanya, ‘Ini anak siapa?’ PD menjawab bahwa bayi tersebut adalah anak ZH. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut,” jelas Kapolres.

Terduga Pelaku kemudian menggendong bayi tersebut dan ditimang-timangnya , serta memperlakukan bayi seperti boneka. Melihat hal itu, Saksi PD merasa tidak nyaman dan berusaha merebut cucunya dari tangan pelaku. Namun, karena usianya sudah lanjut dan tenaganya kalah, upaya tersebut tidak berhasil.

“Terjadi tarik-menarik antara nenek korban dengan tersangka hingga bayi sempat terbentur dinding dan menangis. Melihat kondisi itu, tersangka panik lalu mengempaskan bayi ke lantai di atas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Melihat itu saksi PD langsung lari keluar rumah dan berteriak untuk meminta pertolongan pada warga lalu warga ada yang melapor ke RT dan Polres, kemudia pihak Polres langsung turun ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Serahkan saja semuanya kepada kepolisian dan kami berjanji akan melakukan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, HA yang merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa kab. HST dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *