BeritaHUKUM

Polres HST Amankan Pria Bawa Hampir 200 Gram Sabu di Pandawan

Avatar
×

Polres HST Amankan Pria Bawa Hampir 200 Gram Sabu di Pandawan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil di amankan kepolisian dari tangan MI. KATAKUNCI / Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria berinisial MI (36) dengan barang bukti diduga sabu seberat 197,82 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di kawasan Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun RT 007/RW 003, Kecamatan Pandawan, HST, tepatnya di halaman depan Genza Education.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bersama Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi aktivitas yang dicurigai.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MI yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari dalam mobil, polisi menemukan dua paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 200,18 gram dan berat bersih 197,82 gram.

Selain dua paket tersebut, petugas turut menyita dua plastik klip bening, dua lembar tisu putih yang dililit lakban warna cokelat, serta satu lembar plastik kresek hitam.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit telepon seluler merek A6C warna cokelat dan satu unit Toyota Avanza warna silver yang digunakan saat penangkapan.

MI kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan identitas yang disampaikan kepolisian, MI merupakan warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta atau buruh.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *