BeritaHUKUM

Ombudsman Nilai Pelayanan SKCK dan SPKT Polres HST

Avatar
×

Ombudsman Nilai Pelayanan SKCK dan SPKT Polres HST

Sebarkan artikel ini
Perwakilan ombudsman RI ( Baju hitam ) fhoto bersama dengan Kapolres HST beserta jajaran. KATAKUNCI / Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian administrasi terhadap pelayanan publik di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), khususnya pada layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Penilaian tersebut berlangsung pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai di Mapolres HST, dengan pemeriksaan meliputi administrasi, prosedur, standar pelayanan serta kelengkapan pendukung pada kedua unit.

Tim Ombudsman RI mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan untuk memastikan proses yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan publik yang berlaku.

Pada unit SKCK, pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung, mekanisme penerbitan, standar pelayanan, informasi persyaratan hingga alur yang harus dilalui pemohon.

Sementara pada SPKT, penilaian diarahkan pada administrasi pelayanan kepolisian terpadu, mekanisme penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat serta penerapan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan juga dilakukan dengan mencermati kesesuaian antara dokumen administrasi, prosedur pelayanan dan pelaksanaan yang diterapkan personel di lapangan.

Personel SKCK dan SPKT memberikan keterangan kepada tim penilai sekaligus menunjukkan berbagai dokumen administrasi serta sarana pendukung yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, penilaian Ombudsman RI menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Masukan dan hasil penilaian dari Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan, terutama pada unit SKCK dan SPKT, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, mudah dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Jupri.

Menurutnya, pelayanan publik harus terus diperbaiki agar masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap proses yang diberikan oleh kepolisian.

Jajaran Polres HST juga berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi maupun rekomendasi Ombudsman sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan. Harapannya, pelayanan di Polres HST semakin profesional, humanis dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Penilaian tersebut sekaligus menjadi bahan untuk memperkuat aspek administrasi, transparansi informasi, kepastian prosedur dan kemudahan akses pada layanan SKCK maupun SPKT.

Peningkatan kualitas kedua layanan dinilai penting karena SKCK dan SPKT merupakan unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat, baik dalam pengurusan dokumen maupun penyampaian laporan dan pengaduan.

Selama kegiatan berlangsung, proses penilaian administrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI di Polres HST berjalan aman, tertib dan kondusif hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *