Barabai (KATAKUNCI) – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pajak yang berkeadilan, memperkuat pembinaan pemuda dan olahraga, serta meningkatkan penyediaan hunian layak melalui penyempurnaan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HST yang membahas jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, Selasa (13/10/2026) pukul 15.00 Wita, di ruang rapat lantai II Gedung DPRD HST.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam jawabannya, Samsul Rizal menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik dan saran fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus berjalan seimbang dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Salah satu poin yang disoroti ialah ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, yang tidak dikenakan kepada usaha dengan omzet di bawah Rp7,5 juta per bulan.
“Peningkatan PAD akan dikelola secara transparan dan berkeadilan untuk membiayai pelayanan publik serta pembangunan daerah,” tegas bupati.
Pemerintah juga menyatakan perlunya evaluasi berkala agar kebijakan fiskal tidak menghambat keberlangsungan usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain perlindungan pelaku usaha, pemerintah daerah membuka ruang pembahasan mengenai digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem e-tax dan e-retribusi.
Langkah ini diharapkan memperkuat pencatatan penerimaan, meningkatkan transparansi, serta mempermudah masyarakat mengakses layanan publik. Penetapan tarif juga perlu mempertimbangkan standar pelayanan dan kemampuan warga.
Pada sektor kepemudaan dan olahraga, pemerintah berkomitmen memperkuat pembinaan sejak dini melalui sekolah, desa, hingga tingkat kecamatan.
Kebijakan tersebut mencakup pengembangan keterampilan dan kewirausahaan pemuda, pemerataan fasilitas olahraga, dukungan anggaran yang proporsional, serta penghargaan bagi atlet berprestasi. Pemerintah juga menilai pentingnya jaminan masa depan atlet melalui dukungan pendidikan dan peluang kerja.
Pengelolaan sarana olahraga turut menjadi perhatian agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terbengkalai.
Pemerintah menyatakan perlunya tata kelola terpadu serta evaluasi penyaluran dana hibah kepada organisasi mitra, seperti KONI, KORMI, KNPI, dan Karang Taruna, berdasarkan indikator kinerja yang transparan dan terukur.
Sementara itu, dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah menekankan pentingnya penyediaan hunian layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengembang juga didorong memenuhi kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai standar sebelum proses serah terima kepada pemerintah atau pihak terkait.
Pemerintah daerah turut menyatakan dukungan terhadap pengetatan persyaratan pembangunan perumahan, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, sistem drainase, serta pemetaan kawasan rawan bencana.
Penanganan permukiman kumuh dan kawasan rawan banjir juga diarahkan agar memperhatikan aspek sosial, ekonomi, sanitasi, dan ketersediaan air bersih sehingga kebijakan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Samsul Rizal menegaskan bahwa penyempurnaan ketiga Raperda harus mengutamakan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semua saran, masukan dan kritikan adalah wujud kemitraan yang saling membangun demi kepentingan masyarakat dan Bumi Murakata tercinta,” ujarnya.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan dukungan, persetujuan, serta sejumlah catatan terhadap ketiga rancangan regulasi tersebut.
Masukan mereka mencakup perlindungan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembinaan atlet, transparansi anggaran, kewajiban pengembang, hingga perluasan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah daerah berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait dapat mempertajam substansi ketiga Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Tahap berikutnya menjadi penting untuk memastikan setiap ketentuan memiliki landasan yang jelas, dapat dilaksanakan, dan memberikan dampak terukur bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.











