BALANGANBerita

Parkiran mobil di depan BPD Kalsel Paringin dikeluhkan karena dianggap mengganggu

Avatar
516
×

Parkiran mobil di depan BPD Kalsel Paringin dikeluhkan karena dianggap mengganggu

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) – Parkiran mobil di depan Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) Cabang Paringin dikeluhkan pengguna jalan karena dianggap mengganggu terutama pengguna roda empat saat ingin melakukan putar balik atau u-turn.

“Terima kasih atas masukan dari masyarakat, tentunya kami sangat mengapresiasi keluhan ini dan nantinya ke depan dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Plt Kepala Cabang Bank Kalsel Paringin Muhammad Khairuddin di Balangan, Selasa.

Khairuddin mengungkapkan, kurang lebih satu bulan yang lalu pihaknya diundang Dinas Perhubungan Balangan untuk membahas masalah yang terjadi tersebut untuk sama-sama mencari solusinya.

Khairuddin melanjutkan, saat mengadakan pertemuan dengan Dishub setempat pihaknya mengungkapkan bahwa untuk roda dua pihaknya dapat menangani namun untuk roda empat tidak bisa ditangani lagi.

Khair menuturkan Dishub setempat juga menawarkan opsi parkiran alternatif yaitu di samping gedung S Lewan dan RTH Marthasura, namun ujar Khair hal tersebut tidaklah memungkinkan karena berbagai pertimbangan dan hal lainnya.

Khair menegaskan bahwa pihaknya siap menyewa lahan milik masyarakat kalau pun memang ada lahannya, karena pihaknya juga tidak mau roda empat yang parkir di halaman mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Namun kami memiliki rencana untuk mengajukan lahan sewa kepada Pemda di samping kantor kami, yaitu di eks Kantor Koramil Paringin,” tutur Khairuddin.

Sementara saat ditanya soal kantor akan dipindah ke lahan baru di SDN Paringin 2, pihaknya menjelaskan bahwa belum ada tindak lanjut atas wacana tersebut.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Balangan Iptu Didik Rusmini mengimbau kepada semua mobil terparkir yang memakan jalan agar dapat tertib karena dapat mengganggu pengguna jalan yang ingin melintas.

“Kita mengimbau kepada semua mobil yang terparkir di pinggir jalan agar tidak lagi memakai jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” imbau Kasat Lantas.

Diketahui menurut Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *