BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Pemkab HST komitmen lindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan

Avatar
327
×

Pemkab HST komitmen lindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan berkomitmen untuk melindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.

Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi, mengatakan Raperd ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam mengelola lahan dan mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.

“Kami berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD HST terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah,” kata Wabup HST di Barabai, Kamis (2/10).

Menurut Wabup Raperda ini juga membawa harapan peningkatan kesejahteraan petani antara lain berupa insentif keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan pertanian pangan.

Sementara itu Ketua DPRD HST H Pahrijani, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas usulan yang dilakukan oleh Pemkab Hulu Sungai Tengah tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah atas usulan yang telah disampaikan, semoga pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani serta masyarakat,” ujar Pahrijani.

Diketahui Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penetapan terbaru, luas LP2B di Kabupaten HST ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B sekitar 10.384,73 hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *