Balangan (KATAKUNCI) – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Senin (8/9/2025).
Hairunnisa resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan menggantikan anggota sebelumnya dan akan melanjutkan tugas hingga akhir periode jabatan tahun 2029. Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji dalam rapat paripurna DPRD Balangan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Lindawati, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelantikan PAW tersebut.
PAW merupakan mekanisme demokrasi yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi perhatian publik.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai mekanisme dan proses yang berlaku, pada hari ini secara resmi kita telah mendapatkan pengganti untuk mengisi kekosongan kursi di dewan yang terhormat ini, yaitu dengan masuknya saudari Hairunnisa sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2024-2029,” ungkapnya.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa partai politik dan para wakil rakyat memiliki peran penting dalam pendidikan politik, penyerap aspirasi, serta penyampaian kepentingan masyarakat agar melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.