Balangan (KATAKUNCI) – Anggota DPRD Balangan, Saiful Arif, menyoroti penerapan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang dinilainya belum berjalan maksimal di daerah, Senin (15/9/2025).
Saiful Arif berpendapat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima petunjuk teknis maupun surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia juga menegaskan efisiensi tidak boleh mengorbankan layanan kesehatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, program seperti Home Care serta pelayanan di puskesmas harus tetap diprioritaskan.
“Kalaupun aturan efisiensi terbaru diberlakukan, kami berharap dinas tidak memangkas belanja yang berdampak pada pelayanan publik. Kualitas layanan kesehatan di Balangan harus tetap terjaga,” ucap Saiful Arif.
Ia juga meminta para kepala SKPD lebih transparan dan responsif terhadap kebijakan pusat. Peran DPRD bukan hanya mengesahkan anggaran, tapi juga mengawasi penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Ahmad Sauki, menyebut efisiensi anggaran yang dijalankan sejak awal tahun masih berpedoman pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penghematan dilakukan pada pos perjalanan dinas, sementara pelayanan teknis tetap berjalan dengan alokasi penuh.
“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional berupa perjalanan dinas. Sedangkan layanan teknis di lapangan tetap berjalan,” ungkapnya.