Balangan (KATAKUNCI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj Linda, turut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada rapat paripurna tersebut ada enam Raperda yang di setujui bersama meliputi, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043, dan yang terakhir Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan atas enam Raperda tersebut, rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Balangan, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025.
Bupati Balangan H Abdul Hadi melalui Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga finalisasi Raperda.
Ia berharap regulasi ini menjadi landasan kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Balangan.