BALANGANBeritaHUKUMNEWS

Tim hukum Sutikno ajukan keberatan pada sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah

Avatar
291
×

Tim hukum Sutikno ajukan keberatan pada sidang praperadilan kasus korupsi dana hibah

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) – Tim kuasa hukum dari mantan Sekretaris Daerah Balangan Sutikno mengajukan keberatan pada sidang praperadilan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Paringin.

Tim penasihat hukum mantan Sekda Balangan Sutikno, mengajukan sejumlah keberatan yang cukup tajam dengan menyuarakan kekecewaan atas penolakan hakim untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi, yang dianggap krusial untuk menguji kebenaran materiil dalam proses penyidikan.

“Bagaimana bisa kita menguji kebenaran tanpa menghadirkan penyidik yang melakukan penyidikan,” ujar penasihat hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu di Balangan, Selasa (7/10).

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan urgensi perpanjangan penahanan terhadap kliennya dan tidak disertai dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hottua, klien mereka tidak dilakukan BAP selama masa perpanjangan penahanan dan hal tersebut dirasa sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan besar.

Saat ini pihaknya juga tengah berjuang mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balangan Nur Rachmansyah, mengatakan praperadilan memiliki batasan yang jelas sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rachman membantah tudingan adanya kekurangan alat bukti dalam penetapan tersangka, dengan menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak mengada-ada, kami mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka,” ujar Nur Rachmansyah.

Kasi Pidsus Kejari Balangan juga bersikukuh bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Diketahui tim kuasa hukum Sutikno menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, serta ketiadaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya diterima oleh tersangka.

Mereka juga mempertanyakan dasar bukti disposisi yang diklaim oleh kejaksaan, namun tidak dapat ditemukan oleh tim hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *