BALANGANBeritaHUKUM

Kuasa hukum mantan Sekda Balangan pertanyakan urgensi masa penahanan diperpanjang 40 hari

Avatar
376
×

Kuasa hukum mantan Sekda Balangan pertanyakan urgensi masa penahanan diperpanjang 40 hari

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) –Kuasa hukum Sutikno tersangka kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Balangan, Kalimantan Selatan mempertanyakan urgensi masa penanahan diperpanjang menjadi 40 hari.

Tim Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu mempertanyakan urgensi dari perpanjangan tersebut dengan alasan bahwa kliennya tidak pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama masa perpanjangan penahanan.

“Kami mempertanyakan apa sebenarnya urgensi dari perpanjangan penahanan ini, idealnya penahanan itu seharusnya mempercepat proses penyidikan namun klien kami tidak di-BAP selama masa perpanjangan,” ujar Hottua Manalu di Balangan, Selasa (7/10).

Saat ini, tim hukum Sutikno tengah berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Mereka berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Diketahui Kejari Balangan memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Sutikno, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Dari semula hanya 20 hari menjadi 40 hari, Kejari Balangan berdalih perpanjangan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan karena proses hukum masih terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *