Barabai (KATAKUNCI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menyiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka tindak pidana korupsi pisang Cavendish di kabupaten setempat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) HST terus berupaya memburu tersangka ES yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang Cavendish pada sembilan desa di Kecamatan Hantakan pada tahun 2022.
Kepala Kejari HST Yusup Darmaputra dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Rabu (22/10) menyatakan jika tersangka tetap mangkir secara sah dan patut, maka akan pihaknya terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan.
Kajari HST menuturkan tersangka lain yaitu TR telah ditahan terlebih dahulu selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Barabai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kajari kasus ini menjadi perhatian serius karena merugikan program ketahanan pangan yang seharusnya membantu masyarakat desa.
Pada kasus tersebut tim penyidik Kejari HST juga telah memeriksa 26 orang saksi dan menyita 83 dokumen serta uang sebesar Rp407 juta.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi di daerah, sebagai bagian dari jajaran Kejaksaan Republik Indonesia kami akan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Yusup.











