BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Sengketa tapal batas HST-Kotabaru dibawa ke forum internasional, masyarakat adat meratus angkat bicara

Avatar
×

Sengketa tapal batas HST-Kotabaru dibawa ke forum internasional, masyarakat adat meratus angkat bicara

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru yang terjadi pada tahun 2021, kini menjadi perhatian dunia melalui forum internasional di Makassar.

Pada tanggal 27-31 Oktober 2025, The 46th Asian Conference on Remote Sensing (ACRS) menjadi wadah bagi para peneliti dan ahli penginderaan jauh dari berbagai negara untuk membahas isu krusial ini.

Dr. Ir. H. Sa’dianoor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman HST, mempresentasikan penelitiannya yang berjudul “Analisis Survei dan Wawancara Lapangan Terkait Penolakan Masyarakat Balai Adat Manggajaya Terhadap Kesepakatan Batas Administrasi Antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru.”

Penelitian ini merupakan wujud nyata dari perhatian Bupati HST Samsul Rizal dan Wakil Bupati HST H. Gusti Rosyadi Elmi dalam memperjuangkan hak masyarakat adat di Pegunungan Meratus HST.

Penelitian ini menggabungkan data survei lapangan GPS, wawancara mendalam dengan tetua adat Meratus, analisis citra satelit multisumber (SPOT, Google Maps, DEM), serta kajian sosial mengenai hak dan akses masyarakat adat.

Sa’dianoor menjelaskan bahwa penelitian ini menemukan adanya deliniasi batas yang tidak akurat secara spasial.

Penetapan batas pada tahun 2021 dinilai tidak didasarkan pada pelacakan lapangan yang memadai, seperti survei GPS, pemeriksaan fisik, maupun validasi terhadap bentuk geografis sebenarnya.

Padahal, Tim Penelusuran Batas Daerah (TPBD) Kabupaten HST telah melakukan pelacakan batas sejak tahun 2005 dan mendokumentasikannya secara digital melalui blog TPBD HST.

Selain itu, jika dibandingkan dengan kondisi topografi, hasil batas yang ditetapkan tidak sesuai dan tidak akurat jika di-overlay dengan data peta Digital Elevation Model (DEM) atau Shuttle Radar Topography Mission (SRTM).

Penetapan batas juga dinilai tidak didukung oleh toponimi lokal yang valid dan diakui oleh masyarakat setempat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan penafsiran ruang dan konflik sosial, sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Akibat kesepakatan batas yang kontroversial ini, HST kehilangan wilayah seluas lebih dari 19 ribu hektare.

Selain itu, rencana pembangunan infrastruktur vital seperti jalan penghubung antar desa dan sekolah terancam gagal karena sebagian wilayah terpotong menjadi wilayah Kotabaru.

Pemkab HST sendiri telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan akses jalan di Pegunungan Meratus.

Sa’dianoor menekankan bahwa penentuan dan penyelesaian batas wilayah bukan hanya sekadar proses pemetaan teknis, melainkan isu multidimensi yang memerlukan keterlibatan para pemimpin adat dan pengakuan terhadap klaim tradisional masyarakat adat.

“peninjauan ulang batas wilayah HST-Kotabaru menjadi sangat penting untuk dilakukan” ujarnya.

Dalam penelitiannya, Sa’dianoor juga memberikan catatan refleksi mengenai pentingnya kebijakan batas kolaboratif, pendekatan berbasis lapangan, proses inklusif, kearifan lokal, transparansi, dan kebijakan tata ruang yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan masyarakat.

Hasil penelitian ini kemudian dibahas secara mendalam oleh para ahli dari berbagai negara, yang menekankan perlunya pelacakan lapangan spesial dan pelibatan pemimpin adat dalam proses kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *