foto //Kasi intelejen A Fadhilah S H (Kiri) dan Kasi Pidana Khusus Nur Rahcmansyah
Balangan. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan seorang eks Anggota DPRD Balangan berinisial R karna di telah terbukti penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan dan merugikan negara sebesar Rp694.225.908,-.dari pekerjaan penyediaan Fasilitas olah raga berupa lapangan Futsal dari Dana Program Pokok Pikiran (POKIR).
Penahanan ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi setiap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan dana Program Pokok Pikiran (POKIR).
Kajari Balangan melalu Kasi Intel A Fadhilah S.H mengatakan kasus ini harus menjadi cerminan bagi seluruh Anggota DPRD di Balangan dan daerah lain. Dana POKIR adalah aspirasi rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
”Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, baik di eksekutif maupun legislatif, agar menjauhi praktik korupsi dana POKIR. Proses ini membuktikan bahwa modus operandi yang melibatkan pengusulan, penunjukan, hingga penggunaan lahan pribadi pasti akan terungkap. Hukuman Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menanti bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan negara,” kata Fadhilah
Masyarakat Balangan juga diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana POKIR di wilayah masing-masing. Komitmen Kejari Balangan adalah memastikan bahwa setiap dana yang diselewengkan akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, dan potensi hukuman berat diharapkan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.*FMH











