foto//Kejari Balangan lakukan pengeledahan Kantor Disperindag Balangan(sumber:kejaksaan)
Balangan (KATAKUNCI) – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong, memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan, Jumat (30/1), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Balangan menemukan fakta bahwa dokumen administratif utama proyek tersebut hilang atau tidak tersedia.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, ditemui wartawan, Senin (02/02) , mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang tidak ditemukan tersebut merupakan berkas vital yang seharusnya disusun secara wajib oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Penyedia (kontraktor), serta Konsultan Pengawas.
”Kami menemukan fakta mencengangkan bahwa dokumen persyaratan administratif yang menjadi dasar hukum pengerjaan proyek itu tidak ada di tempat. Ini menjadi catatan serius bagi penyidik,” tegas Nur Rachmansyah dalam keterangannya, Senin (2/2).
Hilangnya dokumen-dokumen krusial ini memperkuat kecurigaan jaksa terhadap adanya praktik non-prosedural dalam proyek tahun anggaran 2021-2022 tersebut. Secara hukum, ketiadaan dokumen ini menyulitkan pelacakan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi pasar di Kecamatan Halong tersebut.
Meski menghadapi kendala berkas yang hilang , penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen lain yang berhasil ditemukan di kantor Disperindag untuk dijadikan barang bukti tambahan.
Guna menbah celah akibat hilangnya dokumen tersebut, Kejari Balangan melakukan langkah-langkah teknis berikut:
Audit Fisik: Melibatkan Ahli Konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut untuk membuktikan hasil kerja di lapangan tanpa bergantung sepenuhnya pada dokumen yang hilang.
Audit Prosedur: Berkoordinasi dengan Ahli Pengadaan dari LKPP untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak proses lelang.
Audit Finansial: Menggandeng BPKP Kalsel untuk melacak aliran dana berdasarkan bukti transaksi yang tersisa.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa hilangnya dokumen tidak akan menghentikan penyidikan.
“Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dan berdasarkan minimal dua alat bukti, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya. *











