BeritaHUKUMHULU SUNGAI TENGAH

Polres HST bergerak cepat tangani pencurian dengan kekerasan

Avatar
×

Polres HST bergerak cepat tangani pencurian dengan kekerasan

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah menunjukkan respon sigap dengan segera menindaklanjuti laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Haruyan pada Senin siang.

Peristiwa berlangsung, Senin, (9/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di warung milik YN yang berlokasi di pinggir Jalan A. Yani, Desa Barikin RT 001 RW 001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan harian di lokasi menjadi tidak biasa ketika seorang laki-laki datang dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Korban, WS, sedang berada di area warung ketika mendapati sosok tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda PCX 150 warna abu-abu dengan plat nomor DA 2815 DU. Individu tersebut mendekat tanpa pemberitahuan sebelumnya, membuat suasana menjadi tegang.

Tanpa mengeluarkan kata-kata, pelaku langsung merebut tas selempang yang tergantung di bahu korban dengan cara mendorong hingga korban terjatuh ke tanah. Korban berusaha mempertahankan barangnya dengan menarik kembali tas yang menjadi target.

Saat pelaku hendak mengambil senjata tajam berupa parang dari dalam tas, dua warga sekitar yakni JR dan RD muncul dengan cepat untuk membantu. Keduanya bersama korban berhasil mengamankan pelaku sebelum tindakan lebih ekstrem terjadi.

Pelaku terjatuh dan tersungkur di lokasi kejadian, kemudian warga lain yang melihat peristiwa segera berkumpul untuk mengawasi hingga petugas tiba. Anggota Reskrim Polsek Haruyan tidak lama kemudian tiba di tempat dan langsung membawa pelaku ke markas polsek untuk penanganan awal.

Tim gabungan yang terdiri dari Pamenwas, Pamapta, Kasat Reskrim Polres HST, Piket Reskrim, Piket Fungsi, serta Kapolsek Haruyan bersama anggota segera melakukan kunjungan ke lokasi perkara.

Mereka melaksanakan olah TKP secara cermat untuk mengumpulkan bukti dan informasi penting terkait kejadian.

Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti milik terduga pelaku, antara lain unit sepeda motor yang digunakan, tiga handphone, dua bilah parang, satu pisau, satu cutter, dua botol pertalite, serta tas pribadi pelaku.

Korban mengalami kerugian materi berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp100.000 dan handphone Redmi warna biru malam.

Terduga pelaku berinisial FR (42), berdomisili di Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Saat ini ia berada dalam pemeriksaan Polsek Haruyan dengan kondisi sadar dan memberikan kerja sama selama proses pemeriksaan. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan apresiasi yang mendalam terkait penanganan kasus ini.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Haruyan dan Sat Reskrim Polres HST yang dengan cepat mengamankan pelaku, serta peran masyarakat yang turut membantu sehingga pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan warga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, serta selalu menjaga keamanan diri dan barang bawaan saat beraktivitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *