Barabai (KATAKUNCI) – Mantan personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, divonis 8 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti mencabuli lima anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Selasa (7/7/2026) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Kusuma Maharani bersama hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Rahamdhan Putra Pratama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mampung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahendra Suganda beserta tim, serta kuasa hukum terdakwa, Handayani. Putusan tersebut mengakhiri proses persidangan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa selesai dilakukan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Korban dalam perkara ini berjumlah lima anak di bawah umur, sedangkan lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kasus tersebut kemudian diproses hingga berujung pada persidangan di PN Barabai.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar sekitar Rp68 juta. Apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 53 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan itu, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, telepon genggam, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Akibat perbuatannya, terdakwa juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Kepolisian. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.
Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkara ini karena menyangkut perlindungan anak. Penanganan hukum yang tuntas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan agar kejahatan terhadap anak ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Mewakili Jaksa Penuntut Umum, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Andris Budianto, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Handayani, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami menerima putusan tersebut karena dinilai telah memenuhi unsur keadilan,” katanya.











