Barabai (KATAKUNCI) – Berbeda dengan kelompok puluhan, belasan calon jemaah umrah Hijaz Safar yang sempat gagal berangkat mencapai kesepakatan dengan pihak biro perjalanan dalam mediasi yang difasilitasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Mediasi berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST sejak Rabu (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari. Pertemuan dihadiri perwakilan calon jemaah, pihak biro perjalanan, serta aparat kepolisian sebagai fasilitator.
Kesepakatan tersebut menjadi harapan baru bagi belasan calon jemaah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada 15 Juli 2026, namun keberangkatannya tertunda akibat persoalan internal biro perjalanan Hijaz Safar.
Perwakilan calon jemaah, Heri Winarso, mengatakan seluruh peserta yang diwakilinya telah menyetujui dua opsi penyelesaian yang juga telah ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab dari biro perjalanan, yakni Suriadi.
Menurut Heri, dokumen yang ditandatangani dalam mediasi masih berupa draf dan akan ditingkatkan menjadi akta yang disahkan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Kesepakatannya, kami akan diberangkatkan pada 18 Agustus 2026. Apabila tidak direalisasikan, maka seluruh aset berharga milik pihak yang bertanggung jawab akan diserahkan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah. Jika nilainya masih kurang, sisanya wajib dipenuhi dalam bentuk uang tunai,” ujar Heri.
Ia menjelaskan, belasan calon jemaah tersebut sebelumnya memilih paket perjalanan umrah selama 16 hari. Awalnya biaya yang dibayarkan sebesar Rp29 juta per orang, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp31,5 juta per orang.
Heri juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung, para jemaah beberapa kali menerima penjelasan dari pihak travel terkait penundaan keberangkatan. Saat itu mereka dijanjikan akan dijadwalkan ulang pada 18 Agustus 2026.
Dalam pertemuan sebelumnya, kata dia, pihak travel juga sempat menghadirkan direktur Hijaz Safar, Ali Akbar, yang kini disebut masih dalam pencarian setelah diduga membawa kabur dana milik para calon jemaah.
Sementara itu, selain kelompok belasan calon jemaah yang mengikuti mediasi, masih terdapat puluhan calon jemaah lain yang sebelumnya juga mengaku mengalami persoalan serupa akibat gagalnya keberangkatan umrah.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena jumlah calon jemaah yang terdampak terus bertambah. Sebagian besar berharap penyelesaian secara musyawarah dapat berjalan sesuai kesepakatan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan kepolisian hanya memfasilitasi jalannya mediasi dan tidak ikut menentukan isi kesepakatan yang dibuat para pihak.
“Apa pun jalur yang nanti ditempuh para jemaah, kami akan mendukung sesuai ketentuan hukum. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan pidana lain di luar perkara yang sedang dihadapi,” tegas Jupri.
Kapolres menambahkan, apabila di kemudian hari para korban memutuskan menempuh jalur hukum, Polres HST siap menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi para calon jemaah.

