Barabai (KATAKUNCI) – Pengemudi mobil pikap yang menabrak sebuah warung kopi di Jalan Lingkar Kapar–Walangsi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), hingga menewaskan tiga orang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan status hukum terhadap pengemudi berinisial RN disampaikan pada Rabu (22/7/2026), dua pekan setelah kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di perempatan Jalan Lingkar Kapar–Walangsi, Desa Banua Jingah.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena kecelakaan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka setelah mobil pikap bernomor polisi DA 8516 LI menghantam warung kopi yang masih dipenuhi pengunjung.
Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Saiful Fakri melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M. Husaini, membenarkan bahwa proses penyidikan telah berkembang dan pengemudi kini berstatus tersangka.
“Pengemudi berinisial RN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres HST,” ujar Husaini, Rabu (22/7/2026).
Selain menetapkan RN sebagai tersangka, penyidik juga menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan itu menunjukkan RN positif mengonsumsi obat terlarang Golongan I sebelum kecelakaan terjadi.
“Positif obat terlarang Golongan I,” kata Husaini singkat.
Temuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian penyebab kecelakaan yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, mobil pikap yang dikemudikan RN melaju dari arah Walangsi menuju Kapar. Saat tiba di lokasi, kendaraan diduga kehilangan kendali, oleng ke sisi kiri jalan, lalu menghantam warung kopi yang masih beroperasi.
Benturan keras mengakibatkan MM, DV, dan MH meninggal dunia, sementara empat korban lainnya mengalami luka berat maupun luka ringan dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai.
Sejak peristiwa itu, Satlantas Polres HST melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap pengemudi untuk memastikan penyebab kecelakaan secara menyeluruh.
Dengan ditetapkannya RN sebagai tersangka, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi juga melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres HST menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan agar seluruh fakta di balik kecelakaan maut tersebut terungkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

