BeritaHUKUM

PLN Dalami Dugaan Kematian 5.000 Ayam di HST, Penanganan Tunggu Pertemuan dengan Pemilik Kandang

Avatar
×

PLN Dalami Dugaan Kematian 5.000 Ayam di HST, Penanganan Tunggu Pertemuan dengan Pemilik Kandang

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – PT PLN (Persero) memastikan terus memantau kasus kematian lebih dari 5.000 ekor ayam di kandang close house milik Saipul Hadi di Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik.

Media ini mengonfirmasi langsung kepada pihak PLN pada Senin (27/7/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, PLN menyatakan telah melakukan langkah awal dengan memonitor kasus dan menyiapkan proses pendalaman sebelum menentukan tindak lanjut.

Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Barabai Kota, Syarwani, mengatakan komunikasi awal telah dilakukan dengan pemilik usaha melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pembahasan secara menyeluruh belum dapat dilakukan karena pemilik kandang masih berada di Banjarmasin.

Menurutnya, PLN memilih menunggu pemilik usaha kembali ke Barabai agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara langsung dan seluruh informasi yang diperlukan dapat diperoleh secara utuh.

“Kasus ini sudah kami monitor. Kami juga sudah berkomunikasi melalui WhatsApp. Nanti setelah pemilik usaha berada di Barabai, kami akan bertemu langsung untuk membahas permasalahan ini,” ujar Syarwani.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk mengetahui kronologi kejadian, kondisi di lapangan, serta dugaan penyebab yang mengakibatkan ribuan ayam mati di dalam kandang.

Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Barabai, Kurnia Dany Hargyana, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut sebelum memutuskan langkah penanganan yang akan ditempuh.

Pendalaman dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap keputusan didasarkan pada data, fakta lapangan, serta ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian dalam proses penyelesaiannya.

“Kami ingin bertemu langsung dengan pelanggan untuk memperoleh informasi secara lengkap sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kurnia.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kompensasi kepada pelanggan, mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), sebagaimana terakhir diubah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kompensasi diberikan apabila PLN tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Bentuk kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.

Sementara itu, kerugian usaha berupa kematian ternak, kerusakan peralatan, maupun aset milik pelanggan tidak termasuk dalam kompensasi otomatis sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan kerugian usaha harus melalui proses verifikasi, kajian teknis, serta evaluasi berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum dapat ditentukan bentuk penyelesaiannya.

PLN menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemilik kandang hingga proses pendalaman selesai. Hasil pertemuan dan verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tag:
Penulis: Muhammad RamliEditor: Fitri M Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *