Barabai (KATAKUNCI) – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah secara resmi memusnahkan 105 barang bukti yang telah berstatus barang rampasan negara dari 27 perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Kantor Kejaksaan Negeri HST, Selasa (4/8/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah tidak dapat diganggu gugat.
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas rutin Jaksa berdasarkan wewenang yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI beserta perubahannya.
Selain itu, landasan hukum juga merujuk pada Pasal 342 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait kewenangan Jaksa mengeksekusi putusan pengadilan yang telah tetap.
Barang yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga tingkat Mahkamah Agung, mencakup perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli 2026.
Dari total 27 perkara, perkara narkotika mendominasi sebanyak 15 perkara. Barang yang dimusnahkan meliputi 78 paket sabu dengan berat bersih 50,38 gram serta 101 butir tablet mengandung Karisoprodol.
Selain narkotika, enam unit telepon genggam yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut juga ikut dimusnahkan bersama bahan terlarang lainnya.
Delapan perkara masuk kategori keamanan negara dan ketertiban umum, mencakup kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, ancaman kekerasan, hingga tindak pidana cabul terhadap anak.
Dari kelompok ini dimusnahkan sembilan buah senjata tajam, tiga unit telepon genggam, serta pakaian yang menjadi bukti kejadian perkara.
Empat perkara lain berkaitan dengan pelanggaran terhadap orang dan harta benda, meliputi pencurian dengan kekerasan, penganiayaan yang berakibat kematian, serta penganiayaan menyebabkan luka berat.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kelompok ini terdiri atas enam buah senjata tajam, satu tas hitam merk ACER, dan pakaian yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nadia Safitri, menyatakan pemusnahan ini adalah wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang sah.
“Pemusnahan barang rampasan ini dilaksanakan guna mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada satupun barang bukti yang lolos dari eksekusi yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan seluruh barang bukti yang telah diputus menjadi milik negara dimusnahkan sepenuhnya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.











