BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Wabup Gusti Rosyadi Buka Sosialisasi Dana Hibah 2026, 61 Lembaga Penerima Diingatkan Soal Akuntabilitas

Avatar
×

Wabup Gusti Rosyadi Buka Sosialisasi Dana Hibah 2026, 61 Lembaga Penerima Diingatkan Soal Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi buka kegiatan sosialisasi pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah. KATAKUNCI / Aditya R

Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Tahun Anggaran 2026 guna memastikan setiap rupiah digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan berlangsung di Pendopo Bupati HST, Kamis (6/8/2026), diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HST.

Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Sebanyak 61 lembaga dan organisasi di Kabupaten HST telah ditetapkan sebagai penerima dana hibah pada tahun anggaran ini.

Pemerintah daerah berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan, baik di bidang keagamaan, sosial kemasyarakatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Penyaluran dana hibah menjadi salah satu wujud nyata dukungan tersebut.

Dana hibah yang diberikan merupakan dana publik yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang diterima adalah amanah yang wajib dikelola sesuai peruntukan serta dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Jangan sampai niat baik untuk membangun masyarakat justru berujung permasalahan hukum di kemudian hari hanya karena kelalaian atau ketidakpahaman dalam tertib administrasi.

Pengelolaan dana hibah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021.

Pertama, dana hibah wajib digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penerima diminta mempelajari tata cara pengadministrasian dan pertanggungjawaban dengan teliti agar tujuan bantuan tercapai sepenuhnya.

Kedua, laporan pertanggungjawaban harus disusun rapi, jelas, dan diserahkan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan menyulitkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jika tidak tepat waktu, justru kami yang akan kesulitan saat diperiksa BPK. Oleh karena itu, kami mohon kerja sama yang sebaik-baiknya dari Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Gusti Rosyadi.

Ketiga, penerima diharapkan terbuka dalam berkomunikasi dan berkoordinasi. Jika ada hal yang belum dipahami, segera tanyakan kepada Bagian Kesra agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan.

Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi panduan agar seluruh penerima memahami pedoman, mekanisme pertanggungjawaban, serta cara menyusun laporan penggunaan dana dengan benar.

Gusti Rosyadi berharap dana hibah ini benar-benar membawa manfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah TA 2026 secara resmi dinyatakan dibuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *