Barabai (KATAKUNCI) – UPPD Samsat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menghadirkan layanan Samsat sore dan malam untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang pada jam kerja.
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Barabai dalam meningkatkan kemudahan dan akses pelayanan publik. Informasi mengenai layanan itu disampaikan Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, Selasa (29/9/2026), di Barabai.
Samsat sore beroperasi setiap Senin hingga Rabu serta Jumat dan Sabtu, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WITA. Lokasi pelayanan berada di depan Kantor Samsat Barabai.
Sementara itu, layanan Samsat malam dibuka setiap Senin hingga Rabu dan Jumat, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WITA. Masyarakat dapat mengakses pelayanan tersebut di halaman Kantor DPRD Kabupaten HST.
Kedua layanan tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada pagi hingga siang hari. Dengan jadwal yang lebih fleksibel, wajib pajak memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan layanan sore dan malam dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui berbagai pilihan waktu pelayanan. Dengan adanya Samsat sore dan malam, masyarakat yang sibuk pada siang hari tetap memiliki kesempatan untuk membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain memperluas waktu pelayanan, UPPD Samsat Barabai juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Program insentif tersebut berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat juga dapat memperoleh potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 20 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda tiga.
Selain itu, terdapat insentif berupa potongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, masing-masing untuk tahun pertama dan kedua. Potongan 50 persen juga diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau balik nama pada tahun berjalan.
Untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah HST, UPPD Samsat Barabai turut mengoperasikan layanan Samsat Keliling di sejumlah kecamatan dan pasar tradisional. Pelayanan ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda setiap harinya.
Samsat Keliling I dan II beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA pada Senin sampai Kamis, serta pukul 09.00 hingga 11.00 WITA pada Jumat dan Sabtu. Lokasinya mencakup sejumlah titik, seperti Haruyan, Batu Benawa, Hantakan, Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara, dan Barabai.
UPPD Samsat Barabai juga menyediakan layanan Samsat Car Free Day di Lapangan Dwi Warna setiap Minggu pada pekan kedua dan keempat, mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WITA. Selain itu, pelayanan tersedia melalui Samsat Mall Pelayanan Publik pada Senin hingga Kamis pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.30 WITA.
Melalui beragam pilihan layanan tersebut, Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Kehadiran Samsat sore dan malam juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pengayom mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program keringanan yang masih berlangsung. Dengan mengetahui jadwal serta lokasi pelayanan, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pembayaran sesuai kebutuhan.










