Balangan (KATAKUNCI) – Dua pria berinisial MA dan DY asal Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menipu sebanyak 43 masyarakat dan berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak Rp86 juta terkait dengan lowongan kerjaan palsu mengatas namakan PT Jhonlin.
“Kedua pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak Rp86 juta dari menipu warga terkait adanya lowongan kerja dari PT Jhonlin,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi saat konferensi Mapolres setempat, Kamis (16/10).
Kapolres menuturkan, untuk setiap warga atau pelamar kerjaan yang ditipu oleh tersangka dimintai uang rata-rata sebanyak Rp2 juta agar dapat bekerja tanpa tes di perusahaan tersebut.
Kapolres mengungkapkan untuk modusnya adalah kedua pelaku ini melakukan penyebaran informasi lowongan kerja itu melalui Whatsapp pada 1 Agustus 2025, bahwa ada lowongan kerjaan dari PT Jhonlin tanpa tes.
Menurut Abdi hal tersebutlah yang membuat masyarakat setempat tertarik, setelah masyarakat membayar Rp2 juta lalu dijanjikan masuk kerja tanggal 5 Agustus 2025.
Kemudian setelah ditanya ulang oleh pelamar kerja diundur lagi ke tanggal 5 September 2025, lalu dimundur lagi tanggal 5 Oktober 2025 hingga tidak ada kejelasan.
“Hal tersebutlah yang membuat masyarakat curiga dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kita (Polres Balangan),” ujar Kapolres Abdi.
Abdi menyebutkan memang dulunya tersangka MA ini adalah salah satu karyawan dari mitra perusahaan PT Jhonlin namun sudah diberhentikan, hal tersebut lah yang menjadi salah satu penyebab masyarakat percaya.
Dari seluruh uang yang didapat dari kedua pelaku digunakan untuk bermain judi online dan sebagai modal usaha bengkel oleh salah satu pelaku.
Diektahui kedua pelaku disangkakan pasal 378 terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.