BeritaEKONOMI

Baznas HST Tetapkan Besaran Zakat Berdasarkan Harga Pasaran dan Aturan Syariat

Avatar
×

Baznas HST Tetapkan Besaran Zakat Berdasarkan Harga Pasaran dan Aturan Syariat

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan dilakukan pada rapat bersama berbagai pihak terkait, antara lain Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, dan perwakilan pedagang beras di wilayah tersebut. Proses penentuan mengacu pada dalil syariat Islam serta survei mendalam terkait fluktuasi harga makanan pokok di pasar lokal.

Ketua Baznas HST, Fahrin Rosadi, menjelaskan dasar pertimbangan dalam menetapkan besaran tersebut. “Besaran zakat fitrah mengacu pada makanan pokok berupa beras. Sesuai jumhur ulama minimal 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram per jiwa,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, diambil dasar pendapat Mazhab Hanafi yang menetapkan nilai setara 5 liter atau sekitar 3,8 kilogram beras. Nilai uang tersebut disesuaikan secara rinci dengan jenis dan harga beras yang berlaku di pasaran HST.

Rincian nilai uang zakat fitrah per jiwa adalah sebagai berikut: Beras Mayang Gambut/Banjar dan sejenisnya sebesar Rp77.500; Beras Siam Banjar/Unus Banjar Rp72.500; Beras Siam Madu/Lokal Rp65.000; serta Beras Ciherang/Impari/Rongga dan sejenisnya Rp55.000.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui berbagai jalur yang telah disahkan resmi. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di desa, kelurahan, masjid, langgar, kantor pemerintahan, maupun sekolah menjadi tempat penyaluran yang dapat diakses oleh seluruh muzakki di wilayah HST.

Fahrin juga mengingatkan tentang aturan yang harus diterapkan dalam pengelolaan zakat fitrah. “Amil zakat tidak diperkenankan memperjualbelikan zakat fitrah yang diterima dari muzakki maupun melakukan transaksi jual beli di dalam area tempat ibadah,” tegasnya.

Pihak Baznas HST menjelaskan bahwa penetapan besaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat muslim dalam menunaikan kewajiban agama.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program zakat yang bermanfaat bagi kelompok mustahik di seluruh kabupaten.

Selain itu, pihak pengelola mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa zakat yang disalurkan melalui kanal resmi agar dapat didistribusikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam agama Islam. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor Baznas HST atau UPZ terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *