Barabai, ( KATAKUNCI ) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Barabai Banua Jingah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM) dan ketidaksesuaian kualitas makanan.
Penghentian resmi dikeluarkan melalui surat bernomor 642/D.TWS/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada kepala unit terkait. Langkah ini diambil setelah tim BGN menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan menyelesaikan investigasi awal di lokasi.
Surat yang bersifat segera mencatat dua poin utama yang menjadi dasar tindakan: menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi, serta terjadinya keterlambatan dalam pelaporan KM yang kemudian menyebar secara viral di media sosial.
“Dalam rangka investigasi dan penyelesaian masalah terkait ketidaksesuaian kualitas makanan dan pemberitaan viral, untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Barabai Banua Jingah diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan,” demikian bunyi salah satu bagian surat tersebut.
Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada SPPG, yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan. Aturan ini menjadi landasan bagi setiap tindakan pengawasan terhadap pelaksanaan program gizi di daerah.
SPPG Banua Jingah merupakan unit pertama yang beroperasi di HST sejak 18 Maret 2025 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.460 orang. Dengan penghentian ini, Kabupaten HST kini memiliki dua SPPG yang menjalani proses evaluasi.
Sebelumnya, SPPG Batu Benawa Pantai Batung yang mulai beroperasi pada 1 September 2025 dan melayani 3.061 peserta juga telah dihentikan sementara. Kedua unit ini menjadi titik fokus pembenahan di tengah total 12 dapur SPPG yang telah berjalan di daerah tersebut.
Pantauan di lokasi SPPG Banua Jingah pada Senin (02/03/2026) menunjukkan area dapur dalam keadaan terkunci tanpa aktivitas produksi maupun distribusi makanan. Koordinator Wilayah SPPG HST, Sadilah, hingga saat ini belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.
BGN menegaskan bahwa setiap SPPG hanya dapat kembali beroperasi setelah melalui verifikasi menyeluruh dan dinyatakan memenuhi semua standar keamanan dan kualitas pangan. Langkah evaluasi ini diharapkan memperkuat pelaksanaan program MBG untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.











