BeritaEKONOMIHULU SUNGAI TENGAH

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Pantai Batung HST

Avatar
×

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Pantai Batung HST

Sebarkan artikel ini
Menu MBG yang viral di HST.

Barabai (KATAKUNCI) – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara aktivitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Batung di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) usai menu MBG viral diduga tidak lay

Keputusan tertuang dalam surat bernomor 605/D.TWS/02/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2026. Kejadian muncul setelah konten terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut menyebar luas di platform media sosial, dengan tuduhan menyajikan hidangan yang tidak sesuai standar untuk dikonsumsi.

Langkah penghentian diambil berdasarkan laporan pengaduan dari Koordinator Regional dan Kepala SPPG, hasil investigasi cepat di lokasi kejadian, serta pertimbangan dari pimpinan terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM).

Langkah ini juga menjadi bentuk tanggapan segera terhadap kekhawatiran publik yang muncul seiring dengan penyebaran informasi tersebut.

Pemeriksaan di lapangan menemukan beberapa jenis makanan MBG yang dinilai tidak layak konsumsi. Di antaranya adalah buah jeruk dalam kondisi membusuk serta kentang yang menunjukkan ciri-ciri pembusukan berupa lendir pada permukaannya. Kondisi tersebut menjadi titik fokus utama dalam evaluasi awal yang dilakukan tim.

Penyebaran informasi mengenai kondisi makanan tersebut telah mencapai skala yang cukup luas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai ruang digital. Fenomena ini turut mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan cepat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat pada program gizi nasional.

“Sehubungan dasar tersebut di atas, dalam rangka investigasi dan penyelesaian masalah terkait makanan yang tidak layak dikonsumsi dan pemberitaan viral, untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Batu Benawa Pantai Batung diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan,” demikian bunyi bagian dari surat resmi yang dikeluarkan.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han.

SPPG Pantai Batung merupakan salah satu dari 12 unit dapur SPPG yang telah beroperasi selama kurang lebih 11 bulan di Kabupaten HST. Selama periode berjalan, seluruh unit tersebut bertugas menyalurkan program MBG bagi masyarakat penerima manfaat di berbagai wilayah kecamatan di dalam kabupaten.

Ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu (28/2/2026), Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG HST, Sadilah, menyatakan, “Benar itu,” terkait penghentian operasional unit tersebut.

BGN menegaskan bahwa tindakan sementara ini dilakukan untuk keperluan evaluasi mendalam dan pembenahan seluruh standar keamanan pangan.

Operasional unit yang terdampak hanya dapat diaktifkan kembali setelah melalui verifikasi dan dinyatakan memenuhi semua ketentuan yang berlaku serta mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *