Foto//Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Jakarta. (KATAKUNCI). – Di tengah hiruk-pikuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), satu sosok kini menjadi sorotan utama karena sikapnya yang tidak kooperatif. Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, resmi dinyatakan masuk dalam daftar pencarian setelah mangkir dan menghilang saat rekan-rekannya terjaring operasi senyap KPK.
Berbeda dengan Kajari Albertinus P. Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto yang berhasil diamankan di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12), Tri Taruna tidak ditemukan di lokasi saat tim KPK melakukan penindakan.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu tersangka yaitu Taruna (Kasi Datun) belum ditangkap dan masih dalam pencarian,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025)
Sikap tidak kooperatif Tri Taruna diduga kuat berkaitan dengan besarnya nilai keterlibatannya dalam skandal ini. Berdasarkan temuan penyidik, Kasi Datun ini bukan sekadar perantara, melainkan penikmat aliran dana yang fantastis.
KPK mencatat Tri diduga menerima uang mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya sangat mengejutkan yakni Rp930 juta diterima pada tahun 2022 dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU.Rp140 juta diterima pada tahun 2024 dari pihak rekanan (swasta).
Selain mengelola “setoran” pribadinya, Tri juga berperan sebagai pengepul dana peras untuk sang Kajari, di antaranya menerima Rp270 juta dari Kadis Pendidikan dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU untuk menghentikan laporan pengaduan (Lapdu).
KPK menyayangkan sikap Tri Taruna yang memilih melarikan diri daripada mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tim Kedeputian Penindakan telah dikerahkan untuk melacak keberadaan sang jaksa pengacara negara tersebut.
”Kami mengimbau kepada saudara TTF (Tri Taruna Fariadi) untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK atau kantor kepolisian terdekat,” tambah Asep Guntur.
KPK juga mengingatkan kepada pihak manapun yang mencoba membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, bahwa ada sanksi pidana berat (obstruction of justice) yang menanti mereka.
Meski masih buron, status hukum Tri Taruna sudah sah sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik, pelariannya dianggap hanya akan memperberat hukuman dan menyulitkan posisinya dalam proses persidangan nantinya. (Tim)











