BeritaHUKUMHULU SUNGAI TENGAH

Buronan kasus penggelapan di Barito Utara dibekuk di HST

Avatar
×

Buronan kasus penggelapan di Barito Utara dibekuk di HST

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Seorang pria berinisial HD, yang diduga menjadi buronan kasus penggelapan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Polres HST di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, pada Kamis (30/10) dini hari, setelah adanya koordinasi intensif antara Unit Reskrim Polres Barito Utara dan Polres HST. Informasi mengenai pelarian pelaku ke wilayah HST menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu Husaini, mewakili Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa anggota kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.

“Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berinisial HD berada di rumah orang tuanya di Desa Haur Gading,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, HD mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan di wilayah Jl. Jenderal Sudirman, Gang SDLB, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pengakuan ini memperkuat bukti yang ada dan mempercepat proses hukum selanjutnya.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Polres Barito Utara. Proses serah terima ini akan dilakukan secepatnya untuk memastikan pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Aiptu Husaini menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari sinergi lintas wilayah yang terjalin baik antarjajaran kepolisian.

“Sinergi ini membuktikan komitmen kepolisian dalam membantu proses penegakan hukum di mana pun pelaku berada,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *