Balangan (KATAKUNCI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, Rabu (6/8/2025).
DPRD menargetkan agar pembahasan Perda Perlindungan Anak dapat masuk dalam daftar prioritas program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026 mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman menyebut, bahwa sudah saatnya Kabupaten Balangan memiliki regulasi yang tegas dan terukur dalam upaya perlindungan anak. Menurutnya, lemahnya sistem perlindungan anak di daerah yang dinilai belum memiliki pijakan hukum yang kuat dan bersifat sektoral.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi jadi prioritas kita bersama. Dengan regulasi yang jelas dan terukur, adanya dasar hukum dapat menjamin perlindungan anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fathur menilai penyusunan Perda ini harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi formalitas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan, H Abiji menilai bahwa perlindungan terhadap anak harus bersifat lintas sektor dan sistematis.
“Reaksi setelah kejadian tidak cukup. Harus ada pencegahan sejak dini melalui pendekatan terpadu antara DP3A, Dinas Kesehatan, dan layanan psikologis. Ini hanya bisa dilakukan kalau ada payung hukum yang jelas,” ungkapnya.