DPRD BALANGAN

DPRD Balangan Kaji Aturan Operasional Angkutan Besar Di Jalan Lintas Balangan

Avatar
47
×

DPRD Balangan Kaji Aturan Operasional Angkutan Besar Di Jalan Lintas Balangan

Sebarkan artikel ini

Balangan. (KATAKUNCI) – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat di ruang rapat DPRD Balangan, Selasa (18/3/2025).

Dalam RDPU tersebut, warga mengusulkan pengaturan jam operasional kendaraan besar guna mengurangi dampaknya terhadap lalu lintas, khususnya saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.

Ketua Komisi 3 DPRD Balangan, Hafis Ansyari menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Balai Jalan, dan DPRD Provinsi.

Ia juga menjelaskan, mengingat Jalan A Yani berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, pengaturan lalu lintas kendaraan besar harus dikaji dengan cermat.

“Kami sedang mengkaji dan mencari referensi terkait pengaturan angkutan dan jam operasional di wilayah kita. Apakah nantinya regulasi ini bisa dibuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lain, masih perlu ditinjau agar tidak menimbulkan permasalahan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan suara warga didengar dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tutupnya. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *