BALANGANBeritaHUKUMSEPUTAR KALSEL

Drama dana PT ADCL : Fakta baru terungkap, Bupati Balangan siap tempuh jalur hukum

Avatar
291
×

Drama dana PT ADCL : Fakta baru terungkap, Bupati Balangan siap tempuh jalur hukum

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi : //Kasus Korupsi dana PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) terus bergulir, Fakta baru bermunculan  dan keterangan tidak berdasar terbantahkan  dipersidangan

Balangan (KATAKUNCI) – Kasus dugaan korupsi dana PT ADCL memasuki babak baru, fakta terungkap dari rekaman RUPS September 2023 yang mana mantan Dirut Reza Arpiansyah diduga selewengkan dana tanpa izin.

Inspektorat Balangan melalui Inspektur Pembantu Investigasi Balangan M Nasir Hani,  di Balangan, Selasa, tegaskan pemilik dan komisaris pertanyakan penggunaan dana dan Reza mengakui tanpa sepengetahuan mereka.

Nasir juga memberkan bahwa di dalam rekaman RUPS luar biasa pertama dan RUPS luar biasa kedua yang dilaksanakan pada bulan September 2023, di sana sangat jelas oleh pemilik dan komisaris mempertanyakan kemana saja aliran dana itu digunakan oleh mantan direktur utama.

Selain itu juga di sana sangat jelas pengakuan Reza bahwa penggunaan dana tanpa RUPS tanpa meminta izin dan persetujuan pemilik dan komisaris.

“Rekaman dari alat perekam BPKP Kalsel data ada di Inspektorat Kabupaten Balangan, kalau pun dibutuhkan akan kita perdengarkan nantinya namun melalui prosedur karena masalah ini sudah masuk proses hukum,” ungkap Nasir.

Namun pembelaan di sidang hadirkan narasi yang berbeda karena menyeret pemilik dan komisaris. Nasir Hani menilai ini upaya giring opini yang melibatkan Bupati Balangan.

“Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegas Nasir.

Bupati Balangan H Abdul Hadi meradang karena nama keluarga juga disebut oleh terdakwa di persidangan, upaya hukum pun segera diambil olehnya.

“Fitnah terbukti, kami akan laporkan yang terlibat,” ujar Bupati Abdul Hadi kepada KATAKUNCI.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Balangan juga menyanggah pembelaan Dirut PT ADCL di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 September 2025.

JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa SH tegaskan terdakwa tahu struktur belum ada tapi tidak membuat rencana bisnis. Dana pun langsung dipakai dan niat jahat tergambar jelas.

“Terdakwa tidak pernah tanya saksi soal aliran dana, tidak ada bukti pendukung,” ujar JPU.

Diketahui saksi bank dan ahli tegaskan pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur, dalih terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan. (TimKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *