BALANGANHUKUM

Drama Pelarian 7 Bulan Berakhir, Buronan “Parang di Leher” Tak Berkutik di Tangan Polres Balangan

Avatar
×

Drama Pelarian 7 Bulan Berakhir, Buronan “Parang di Leher” Tak Berkutik di Tangan Polres Balangan

Sebarkan artikel ini

Foto//TSK HAR (39)

 

​Balangan. (KATAKUNCI). – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib HAR (39), seorang pria asal Tabalong yang harus mengakhiri masa pelariannya selama tujuh bulan di balik jeruji besi.

​Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, dan Unit Reskrim Polsek Lampihong berhasil membekuk HAR di kediamannya, Desa Pulau Kuu, Kabupaten Tabalong, pada Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam.

​Kasus ini bermula pada Agustus 2025 di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong. Kala itu, korban berniat baik melerai adiknya yang sedang terlibat cekcok mulut dengan teman HAR.

​Alih-alih mereda, niat baik tersebut justru disambut dengan aksi brutal. HAR tiba-tiba menodongkan sebilah parang tepat di leher korban agar tidak ikut campur.

Beruntung, warga sekitar segera datang untuk melerai sebelum situasi semakin berdarah. Tak terima nyawanya terancam, korban langsung melapor ke polisi.

​Setelah kejadian tersebut, HAR menghilang bak ditelan bumi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya terhenti dalam Operasi Sikat Intan 2026.

​”Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari laporan masyarakat. Selama tujuh bulan ia bersembunyi untuk menghilangkan jejak,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, AKP Ahmad Wiyono Djati, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Selasa (24/2/2026).

​Saat digerebek petugas, HAR yang sempat lihai bersembunyi kini hanya bisa pasrah tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, ia pun mengakui semua perbuatannya.

​Meski senjata tajam yang digunakan saat kejadian masih dalam tahap pencarian, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kaos milik korban.

​Kini, HAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana terkait tindak pidana pengancaman.

​Kini HAR telah mendekam di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Balangan dalam menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *