Foto//Ketua GP Anshor Balangan, Ust Kahar dan Ketua PP Balangan,Didi Sukarlenan
Balangan. (KATAKUNCI). – Kasus video asusila sesama jenis yang mengguncang Bumi Sanggam tidak hanya berakhir di jeruji besi Polres Balangan. Gelombang penolakan dan kecaman keras kini datang dari dua raksasa organisasi kepemudaan, yakni Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Pemuda Pancasila (PP) Balangan.
Keduanya sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Selegram Balangan Fajar bungas ini adalah “tamparan keras” bagi norma agama dan adat istiadat di Kabupaten Balangan.
Ketua PC GP Ansor Balangan , Ust Kahar menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya konten pornografi tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa perilaku penyimpangan seksual tidak memiliki tempat di tanah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius.
”Kami mengutuk keras. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi tragedi moral. Kami mendukung penuh langkah Kapolres Balangan untuk mengusut tuntas, termasuk siapa yang menyebarkannya pertama kali,” tegas perwakilan GP Ansor.
Ansor juga menginstruksikan para kadernya hingga ke tingkat desa untuk memperketat benteng edukasi keagamaan agar pemuda tidak terjerumus dalam lubang yang sama.
Senada dengan Ansor, MPC Pemuda Pancasila (PP) Balangan juga meluapkan kegeramannya. Bagi organisasi loreng oranye-hitam ini, perilaku para tersangka bertentangan secara frontal dengan nilai-nilai Pancasila yang beradab.
”Kami menolak keras segala bentuk penyimpangan moral di Balangan! Indonesia adalah bangsa berketuhanan. Kami meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera,” ujar Didi Sukarlenan , Ketua Pemuda Pancasila Balangan.
PP Balangan juga menghimbau masyarakat untuk berhenti membagikan video tersebut. “Jangan jadi agen penyebar aib. Mari kita jaga mentalitas generasi muda kita dari tontonan yang merusak seperti ini.”
Dukungan dari GP Ansor dan Pemuda Pancasila ini memperkuat langkah Polres Balangan yang sebelumnya telah menggandeng MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus secara hukum, tetapi juga melakukan “pembersihan” dampak sosial yang timbul di tengah masyarakat.
Kini, kedua pelaku yang memproduksi video di Desa Murung Ilung tersebut terancam menghabiskan waktu 12 tahun di penjara dengan denda fantastis mencapai Rp6 miliar. Masyarakat Balangan kini menunggu proses persidangan untuk melihat keadilan ditegakkan atas kasus yang telah mencoreng nama daerah tersebut.*











