BeritaHULU SUNGAI TENGAHPOLITIK

Habib Musa Asegaf Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Banua Binjai

Avatar
×

Habib Musa Asegaf Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Banua Binjai

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi PKB Habib Musa Asegaf, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Posyandu Desa Banua Binjai pada Jumat (9/1/2026) ini dihadiri oleh jajaran pejabat desa, aparat desa, tokoh agama, serta puluhan warga setempat. Pertemuan ini difokuskan pada pemaparan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang memuat 13 bab serta 28 pasal.

Dalam penyampaiannya, Habib Musa menjelaskan bahwa Perda merupakan produk hukum hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi dan DPRD yang disesuaikan dengan karakteristik lokal. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi daerah untuk menjalankan otonomi serta tugas pembantuan demi kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Setiap daerah memiliki potensi, adat istiadat, dan karakteristik yang berbeda sehingga aturan yang berlaku harus selaras dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Contoh konkretnya adalah Perda Ramadan yang hanya berlaku di Kalimantan Selatan sebagai cerminan penghormatan terhadap nilai-nilai religiusitas warga Banua.

Habib Musa menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan aturan hukum, baik di tingkat desa maupun provinsi. “Usulan dan masukan dari bapak serta ibu sekalian yang sifatnya membangun wilayah agar lebih baik lagi, dapat disampaikan langsung melalui aparatur desa maupun perwakilan di DPRD,” ujarnya.

Tujuan utama dari Perda ini adalah mendukung program penanganan kemiskinan melalui pemberian bantuan stimulan dan berbagai pelatihan keterampilan bagi pelaku UMKM maupun kelompok tani. Pemerintah berkomitmen mendorong kemandirian ekonomi desa agar masyarakat mampu mengelola potensi daerahnya secara optimal dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, ditekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mencapai kesejahteraan bersama. “Inti dari aturan ini adalah mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan langsung dalam program pembangunan,” pungkasnya di hadapan peserta sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *