foto//Tsk MSD (36) , RM(44) dan barang bukti
Balangan. (KATAKUNCI)– Kerja cepat jajaran Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Batumandi patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (04/03/2026).
Penangkapan dua pria berinisial MSD (36) dan RM (44) dengan barang bukti sabu yang tergolong cukup besar, yakni total 22,92 gram.
Drama penangkapan bermula di Desa Hamparaya, Balangan, sekitar pukul 16.45 WITA. Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial MF yang kedapatan memiliki satu paket sabu. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk membuat MF “bernyanyi”. Dari nyanyian MF, muncul nama MSD sebagai pemasok utama.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung memacu kendaraan menuju Kelurahan Sumanggi, HST. Tepat pukul 17.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kediaman MSD.
Saat digerebek, MSD tak sendiri. Ia sedang bersama rekannya, RM. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan teliti dan menemukan Narkiba yang disembunyikan para pelaku:
8 Paket Sedang: Berat bersih 21,99 gram.
6 Paket Kecil: Berat bersih 0,93 gram.
Total: 22,92 gram sabu siap edar.
Kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya telah menjual barang haram tersebut. Saat ini, MSD dan RM telah digiring ke Mako Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
”Kami berkomitmen untuk terus mengejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tegas pihak Kapolres Balangan AKBP Yulianor abdi dalam keterangannya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika bahwa perbatasan kabupaten bukan lagi penghalang bagi aparat untuk melakukan pengejaran secara lintas wilayah.











