BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Hilal 1447 H Tidak Terlihat di Hulu Sungai Tengah, Permohonan Isbat Ditolak Pengadilan

Avatar
×

Hilal 1447 H Tidak Terlihat di Hulu Sungai Tengah, Permohonan Isbat Ditolak Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Pengamatan hilal menjelang awal Ramadhan 1447 H di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menunjukkan kondisi tidak memenuhi kriteria teknis, sehingga permohonan kesaksian rukyatul hilal yang diajukan Kemenag kabupaten tersebut ditolak Pengadilan Agama Barabai

Kegiatan pemantauan dan proses isbat dilakukan di Desa Sungai Buluh, Selasa (17/2) sore, dengan pengamatan teknis dan sidang dari Pengadilan Agama Barabai. Ijtimak (perpaduan matahari dan bulan) tercatat terjadi pada pukul 20:02 WITA, sementara matahari terbenam pada 18:39 WITA dan bulan hanya satu menit kemudian pada 18:40 WITA. Kondisi astronomis ini menjadi dasar analisis selanjutnya terhadap parameter yang ditetapkan.

Berdasarkan standar MABIMS terbaru, hilal harus memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat untuk dapat dilihat dan digunakan sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriyah.

Namun hasil pengukuran menunjukkan tinggi bulan mar’i sebesar -1°56’36,56″ atau berada di bawah ufuk, sedangkan elongasinya hanya +1°13’15,48″. Umur bulan tercatat -1 jam 23 menit 51 detik dan lama hilal mencapai -05:06 menit, yang mengindikasikan bulan belum cukup matang untuk teramati.

Hakim Tunggal Dr. Muhammad Kastallani, dalam putusannya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Barabai telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permohonan yang diajukan atas nama Haji Muhammad Akhriadi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian agama Hulu Sungai Tengah.

“Pengadilan Agama Barabai yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan isbat kesaksian rukyatul hilal yang diajukan oleh pemohon atas nama Haji Muhammad Ahriadi,” ujarnya dalam pembukaan sidang.

Dalam pertimbangan hukum, panel hakim menekankan bahwa tidak ada satu pun perwakilan masyarakat yang dapat menyatakan telah melihat hilal karena kondisi yang berada di bawah ufuk.

“Menimbang bahwa pemohon menerangkan tidak ada satupun perukyat yang melihat hilal karena di bawah ufuk,” jelas bagian pertimbangan putusan.

Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan permohonan tidak berdasar hukum dan harus ditolak.

Muhammad Akhriadi selaku pihak pemohon menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan informasi akurat kepada masyarakat terkait proses penetapan awal Ramadhan.

“Kegiatan kita pada hari ini dalam rangka pelaksanaan Rukyatul Hilal. Maka kita di sini adalah sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat dalam rangka penetapan awal Ramadan,” ucapnya setelah sidang.

Ia menambahkan bahwa hasil hisab dari pusat juga menunjukkan kondisi bulan yang tidak memenuhi standar teknis.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kondisi hilal di seluruh wilayah Kalimantan Selatan juga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, berbeda dengan laporan dari wilayah Aceh yang dinyatakan telah terpenuhi.

Perbedaan kondisi astronomis antarwilayah menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi hasil pemantauan dan pertimbangan dalam proses penetapan.

Penetapan resmi awal Ramadhan 1447 H untuk seluruh Indonesia masih menunggu keputusan dari Sidang Isbat Kementerian Agama RI setelah semua data dari berbagai daerah diserahkan dan dianalisis.

Masyarakat Hulu Sungai Tengah diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang, karena keputusan akhir akan menentukan apakah puasa akan dimulai pada hari berikutnya atau diperpanjang hingga hari Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *