Barabai (KATAKUNCI) – Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan asli daerah, dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/12) sekitar pukul 09.30 WITA di Pendopo Bupati HST, menjadikannya yang terakhir di Kalimantan Selatan sebelum acara puncak tingkat provinsi digelar pada 23 Desember 2025 di Banjarbaru. Langkah ini sejalan dengan upaya menyebarkan kesadaran pajak secara merata ke seluruh wilayah provinsi, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat HST untuk merasakan manfaat langsung dari program tersebut.
Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi dalam sambutannya menyatakan, “Perpajakan daerah beberapa tahun terakhir tentu memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mengelola pendapatan termasuk melalui opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.”
Ia menambahkan, “Inilah esensi dari kegiatan Panutan Pajak hari ini menguatkan kesadaran bahwa pajak daerah adalah kontribusi nyata masyarakat untuk memajukan banua.”
Setelah menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan mengajak sinergi antar pihak, ia secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan empat dasar hukum utama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati HST Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 900.1.13.1/1177/Bapenda/2025 tanggal 24 Juni 2025. Kerangka hukum ini menjamin kegiatan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tujuan utama gebyar ini adalah mensosialisasikan kebijakan opsional pajak kendaraan bermotor beserta manfaatnya bagi pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan capaian realisasi pendapatan dari sektor tersebut. Selain itu, acara juga menjadi ajang penghargaan bagi wajib pajak yang konsisten membayar iuran negara, dengan sistem penentuan pemenang hadiah yang diawasi oleh Kepala Daerah, Forkopimda, dan pejabat terkait.
Peserta yang menghadiri meliputi Forkopimda HST, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, jajaran Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, UPPD SAMSAT Barabai, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah HST, serta stakeholder terkait.
Pembiayaan kegiatan berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPPRD HST Tahun Anggaran 2025, menjadikannya bagian dari alokasi anggaran yang telah direncanakan untuk pengelolaan pajak daerah.
Sebanyak 27 unit hadiah disiapkan, dengan satu unit sepeda motor sebagai hadiah utama dan berbagai perlengkapan rumah tangga sebagai hadiah hiburan.
Hadiah utama diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar PKB selama 3 tahun berturut-turut tanpa tunggakan, sedangkan hadiah hiburan diberikan kepada mereka yang membayar PKB Tahun Pajak 2025. Selain penyerahan hadiah, acara juga dilengkapi dengan layanan Samsat Keliling dan penyampaian informasi terkait PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).











