Balangan. (KATAKUNCI). – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, dengan pendekatan keadilan restoratif. Rabu (12/03/2025)
Bahwa Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Balangan telah mengupayakan mediasi atau perdamaian kepada korban dan tersangka yang berfokus untuk pemulihan, rekonsiliasi dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku, yang dimaksudkan agar dapat terbina hubungan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah dengan harapan mampu membesarkan anak-anaknya dengan baik serta bijaksana. Hal ini bermaksud untk menghindari dampak psikologi dan sosial bagi korban dan pelaku serta anak-anak para pihak yang berperkara.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan,Mangantar Siregar, S.H dihadapan Direktur OHARDA pada JAMPIDUM dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berserta jajaran atas permohonan RJ perkara dengan tersangka FH, Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif tersebut yang menjadi korban adalah AR sementara yang menjadi pelaku adalah FH yang mana merupakan istri sah tersangka/terdakwa
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar, S.H. dan Kasi Pidum Ahmad Habibi Maftukhan ,S.H. mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Direktur C pada JAM Pidum Kejagung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yudi Triadi,SH, MH.
“Pihak Kejari Balangan telah membangun pendekatan dan komunikasi dengan pihak Korban dan Pelaku sehingga melahirkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Dengan demikian perkara ini dengan sendirinya dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative dengan pertimbangan Azas Kemanfaatan Hukum“ ungkap Kajari Balangan Mangantar Siregar, SH.
“Upaya damai secara RJ dapat dilakukan dengan pertimbangan tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan perkara ini hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan hukuman dibawah lima tahun serta pada tindak pidana ini nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp.2,5 juta” terang Kajari Balangan.
Atas kejadian tersebut saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai untuk kemudian membina rumah tangga yang lebih harmonis demi masa depan anak-anaknya yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 26 Februari 2025.
“Hal ini merupakan wujud nyata asas kemanfaatan yang memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restorative”. Sekali lagi kajari balangan menyampaikan bahwa ini merupakan bukti negara hadir dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, tutup Kajari Balangan Mangantar Siregar, S.H.