BeritaHUKUMNEWS

Jejak Korupsi Rp20 Miliar PT Asabaru: Selain Eks Direktur, Kejati Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

Avatar
×

Jejak Korupsi Rp20 Miliar PT Asabaru: Selain Eks Direktur, Kejati Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka baru kasus PT Asabaru Daya ciptalestari Balangan, Moeslim Baedawi (kiri), dan Yusri (kiri). KATAKUNCI/Kejari Balangan

Balangan (KATAKUNCI) –  Setelah vonis terhadap M Reza Arpiansyah, kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selaran mengumumkan penetapan dua tersangka baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, mengungkapkan bahwa benar ada penetapan tersangka baru.

Informasi tersangka baru dikompirnasi oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati dan benar ada dua tersangka baru yang dinilai dua individu baru telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah berada dalam penahanan.

”iya , informasi dari Kejati melalui Kasidik. ada dua tersangka baru dari pengembangan Kasus Perkara PT Asabaru, yakni Moeslim Baedawi dan Yusri. Keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi,” jelas Nur Rachmansyah saat dikomfirmasi, Rabu (10/11) via telpon.

Penetapan dua nama baru ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan tidak hanya melibatkan mantan direktur M Reza Arpiansyah, tetapi juga melibatkan pihak lain. Kejaksaan masih mendalami peran serta dan kontribusi kedua tersangka baru, Moeslim Baedawi dan Yusri, dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seiring dengan upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *