Balangan (KATAKUNCI) – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid, telah digelar di Pengadilan Negeri Balangan, Jumat (3/10/2025).
Dipimpin Hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, Kamarudin Simanjuntak melalui Hottua Manalu dalam pembacaan permohonan menjelaskan bahwa ditempuh nya Pra Peradilan ini sebagai bentuk mencari keadilan bagi klien.
Sutikno hadir didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak menyoroti sejumlah kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. “Terdapat tebur, atau cacat administrasi, dalam penetapan tersangka Bapak Sutikno. Kami menilai ada prosedur yang cacat formil maupun substansi,” ujarnya.
Ditambahkan Rekanan Kamaruddi Simanjuntak, Hottua Manalu, memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, tidak adanya bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara jelas menyatakan bahwa Sutikno telah merugikan keuangan negara. Selain itu, penyidik kejaksaan juga dinilai tidak pernah mengonfirmasi hasil audit BPK tersebut kepada Sutikno.
“Seharusnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada audit investigasi dari BPK atau BPKP,” tegas Kamaruddin.
Poin kedua yang disoroti adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Sutikno sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Menurut Kamaruddin, pada saat Sutikno dipanggil ke kejaksaan pada 17 September, tidak ada kejelasan mengenai statusnya, apakah sebagai saksi atau calon tersangka.
“Di surat panggilan itu tidak ada pernyataan apakah dia dipanggil sebagai saksi atau sebagai tersangka. Seharusnya ada pemeriksaan sebagai calon tersangka atau saksi, barulah kemudian di BAP sebagai tersangka,” jelasnya.
Poin ketiga, menilai bahwa pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 September bersifat sangat formil dan tidak menyangkut substansi dugaan kerugian negara atas dana hibah. Ia menyebutkan bahwa sembilan pertanyaan yang diajukan tidak mendeskripsikan bagaimana, apa, dan kapan Sutikno melakukan tindak pidana korupsi.
“Pertanyaannya tidak mendeskripsikan bagaimana, apa, kapan Pak Sutikno melakukan tindak pidana korupsi. Jadi hal-hal yang sangat formil,” ungkapnya.
Kuasa Hukum meyakini bahwa penetapan Sutikno sebagai tersangka mengandung muatan yang tidak sesuai prosedur. Pihaknya berjanji akan membuktikan hal tersebut pada sidang berikutnya.
Perlu diketahui, Sutikno resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan sejak Rabu (17/9) yang lalu dan langsung dilakukan penahanan, usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.
Penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Paringin setelah ditemukan cukup bukti atas peran dirinya berupa disposisi dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.
Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.