Banjarmasin (KATAKUNCI) – Sidang putusan terhadap mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) M Reza Arpiansyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (2/10). PT ADCL merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Balangan.
Terdakwa M. Reza Arpiansyah tampak lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim Tipikor Banjarmasin, yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto, menjatuhkan vonis hukuman berat kepada Reza.
Reza divonis delapan tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp10,8 miliar lebih. Apabila tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, atau terdakwa tidak dapat mengganti kerugian tersebut, maka masa hukumannya akan ditambah empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Reza terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar. Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penyimpangan penggunaan dana tersebut meliputi kerja sama dengan perusahaan lain yang tidak tercantum dalam rencana kerja, pembelian dua unit ekskavator senilai Rp1,2 miliar yang kemudian digunakan oleh CV Rizki Cipta Karya, pembelian mobil pribadi berupa Pajero senilai Rp590 juta, serta pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Batu Mandi senilai Rp1,8 miliar yang sertifikatnya tidak atas nama perusahaan.
Menanggapi putusan tersebut, Reza dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Ernawati, kuasa hukum terdakwa M. Reza Arpiansyah.
Di sisi lain, sebanyak 91 barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena majelis hakim menilai ada pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Terkait potensi adanya tersangka lain, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kewenangan penyidikan berada di Kejaksaan Tinggi Banjarmasin,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Helmi Afif Bayu Prakasa. (RedKK)