Balangan (KATAKUNCI)- Perjuangan hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, memasuki babak baru. Meskipun permohonan praperadilan yang diajukan Sutikno secara resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Paringin pada Senin (13/10), kuasa hukumnya menyatakan siap melanjutkan pembuktian di persidangan utama.
Keputusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara ini menyatakan penetapan Sutikno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid sah secara hukum.
Dengan demikian, proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria menyatakan menghormati putusan tersebut dengan sikap legawa. Namun, mereka menegaskan bahwa penolakan praperadilan ini bukanlah akhir dari upaya pencarian keadilan.
“Kami menghormati putusan dari hakim tunggal pemeriksa perkara. Bagaimanapun, putusan pengadilan merupakan putusan dari wakil Tuhan. Kami tetap menghargai putusan tersebut,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, didampingi Hottua Manalu, seusai persidangan.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum menilai putusan praperadilan ini belum menyentuh seluruh substansi keberatan yang diajukan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dan ketiadaan hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
“Satu hal yang perlu kita camkan, meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, namun kebenaran akan mendahuluinya. Ini bukan akhir dari segalanya,” tambah Kamaruddin, menyiratkan optimisme.
Hottua Manalu menambahkan bahwa jalur pembuktian akan diteruskan dalam sidang pokok perkara. “Kebenaran itu masih bisa dicari. Intinya, kami tidak berkeberatan, dan ke depan kami akan mencoba membuktikan kebenaran itu di pokok perkara,” tandasnya.
Sutikno sendiri, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025, sebelumnya diduga berperan meloloskan pencairan dana hibah senilai Rp1 miliar melalui disposisi saat menjabat sebagai Sekda. Ia berpendapat disposisi yang diberikan hanyalah bagian dari prosedur administrasi dan evaluasi teknis bukan ranah kewenangannya.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Sutikno akan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, di mana tim kuasa hukum akan berjuang untuk membuktikan pembelaan kliennya.
Kejari Balangan menyatakan saat ini sedang merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan.