Jakarta (KATAKUNCI) – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya buntut pembebasan terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan.
Jampidsus RI Febrie Adriansyah membetulkan penangkapan tersebut dan nantinya akan ada keterangan dari Kapuspenkum.
“Iya betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan tersebut, namun Harli belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.
Harli juga menyebutkan penangkapan tersebut terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.
Dalam rapat di DPR, Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat yang mana mereka akan diberhentikan.