BALANGANBeritaHUKUM

Kejari Balangan: Penyidikan kasus majelis taklim sudah sesuai aturan

Avatar
371
×

Kejari Balangan: Penyidikan kasus majelis taklim sudah sesuai aturan

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan mengatakan prosedur penyidikan kasus korupsi dana hibah terhadap salah satu majelis taklim di kabupaten setempat hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan.

“Pada kasus ini kita telah menjalankan penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kita merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 hingga 83 dan putusan MK,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah di Paringin, Selasa (7/10).

Rachman menuturkan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka, yaitu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang praperadilan di PN Paringin, pihaknya menanggapi poin-poin yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan dengan memberikan klarifikasi di antaranya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat sidang praperadilan, Kasi Pidsus menyebut pemohon hanya mengutip sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan badan pemeriksa keuangan.

Rachman melanjutkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diuji di pengadilan dan terbukti adanya kerugian negara.

Selain itu pihaknya juga sudah menyerahkan bukti surat berupa putusan pengadilan terkait kepada hakim untuk menilai peran pemohon dalam perkara tersebut.

Rachman juga mengungkapkan, perkara tersebut adalah perkara pengembangan sehingga proses penyelidikan tidak perlu diulang.

Terakhir Rachman menegaskan tidak dilakukannya penyelidikan ulang dikarenakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya yang telah disidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *