BALANGANBeritaHUKUMNEWSSEPUTAR KALSEL

Kejari Balangan Resmi Tahan Eks Anggota Dewan Terkait Skandal Korupsi POKIR Lapangan Futsal  

Avatar
×

Kejari Balangan Resmi Tahan Eks Anggota Dewan Terkait Skandal Korupsi POKIR Lapangan Futsal  

Sebarkan artikel ini

Balangan (KATAKUNCI) – Langkah hukum tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Mantan Anggota DPRD periode 2019-2024, RB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dinawa ke tahanan atas dugaan korupsi program Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan gedung lapangan futsal.

​Penahanan ini dilakukan segera setelah penetapan tersangka, sebagai upaya menjamin proses penyidikan berjalan optimal dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

​Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, A Fadhilah SH didampingi Kasipidsus Nur Rachmansyah, SH, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Tersangka RB dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (Kamis, 04/11).

​”Untuk kepentingan penyidikan, saudara RD kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai,” ujar Kasipidsus Nur Rachmansyah, Kamis (4/11) dalam keterangan resminya.

​Penahanan ini menjadi puncak dari pengembangan penyidikan kasus Pokir yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp694.225.908.

​Tersangka RB dijerat karena perannya yang krusial. Selaku pengusul program, ia diduga memanfaatkan program pembangunan fasilitas umum ini untuk kepentingan pribadi, yang paling mencolok adalah mengarahkan proyek negara dibangun di atas tanah pribadinya.

​Kejari Balangan menyimpulkan bahwa tindakan R bertentangan dengan tugasnya sebagai wakil rakyat yang harusnya mengawasi anggaran, bukan memanfaatkannya. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *