BeritaHUKUMHULU SUNGAI TENGAH

Kejari HST tetapkan dua tersangka kasus korupsi budidaya pisang Cavendish

Avatar
×

Kejari HST tetapkan dua tersangka kasus korupsi budidaya pisang Cavendish

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan budidaya pisang Cavendish pada program Ketahanan Pangan Desa tahun anggaran 2022 di Kecamatan Hantakan, kabupaten setempat.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari HST Yusup Darmaputra dalam konferensi pers yang digelar di ruang konferensi pers Kejari HST, Rabu (22/10).

Yusup menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara, tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan dua orang tersangka, yaitu TR dan ES.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/O.3.15/Fd.1/10/2025 atas nama TR, dan Nomor: 02/O.3.15/Fd.1/10/2025 atas nama ES,” jelasnya.

Yusup menuturkan TR telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Barabai, sementara ES masih dalam proses pemanggilan.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Ketahanan Pangan Desa tahun 2022 dibeberapa desa di Kecamatan Hantakan yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total DD yang diterima.

Namun ujar Yusup, pelaksanaan proyek tersebut bermasalah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp441 juta.

Tim penyidik Kejari HST juga telah memeriksa 26 orang saksi dan menyita 83 dokumen serta uang sebesar Rp407 juta.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi di daerah, sebagai bagian dari jajaran Kejaksaan Republik Indonesia kami akan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Yusup.

Melalui penegakkan hukum tersebut, Kejari HST menunjukkan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *