BALANGANHUKUMSEPUTAR KALSEL

Kejati Kalsel Limpahkan Dua Tersangka Korupsi PT Asabaru ke Kejari Balangan

Avatar
×

Kejati Kalsel Limpahkan Dua Tersangka Korupsi PT Asabaru ke Kejari Balangan

Sebarkan artikel ini

Foto//tersangka Yusri Bin H. Matli (Alm) dan Moeslim Baedawi saat menerima berita acara pelimpahan Tagap II dikantor Kejari Balangan

 

​Balangan. (KATAKUNCI) – Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi melaksanakan Pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas dua tersangka baru dalam perkara tersebut, Selasa (31/3).

​Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Yusri Bin H. Matli (Alm) dan Moeslim Baedawi. Pelimpahan ini meliputi penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2023 pada badan usaha milik daerah tersebut.

​Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachman SH menyatakan bahwa setelah proses administrasi pelimpahan selesai, Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka.

​”Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Banjarbaru,” ungkapnya.

​Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah merampungkan berkas dakwaan. Kedua tersangka akan tetap mendekam di Lapas Banjarbaru sembari menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

​Kasus PT Asabaru sendiri telah menjadi perhatian publik di Bumi Sanggam setelah hasil audit mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan dari dana penyertaan modal. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan direktur utama perusahaan tersebut ke meja hijau.

​Dengan dilimpahkannya Yusri dan Moeslim Baedawi, teka-teki mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi Perseroda Balangan ini diharapkan akan semakin terang benderang di persidangan nanti. Tim JPU optimis berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat agar proses pembuktian dapat segera dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *