Barabai (KATAKUNCI) – Unggahan di Facebook Senin (30/3/2026) yang mengeluhkan kesulitan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Barabai menjadi sorotan publik setelah memunculkan perbandingan pelayanan dengan daerah lain.
Kegiatan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut disampaikan Bripka Aulia Rahman selaku Baur STNK Samsat Barabai pada Selasa (31/3/2026), Setelah unggahan viral yang juga menyebutkan adanya dugaan praktik percaloan yang dianggap lebih dipermudah.
Pengadu menyatakan proses pembayaran di Barabai lebih rumit karena harus melampirkan fotokopi KTP sesuai nama di STNK bahkan dari pemilik pertama, berbeda dengan Banjarmasin yang menyediakan layanan online dengan persyaratan lebih sederhana.
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warga yang mengungkapkan keluhan serupa terkait prosedur yang dianggap rumit dan tidak fleksibel.
Aulia Rahman menjelaskan bahwa layanan pengesahan untuk penerbitan atau perpanjangan STNK serta pajak tahunan tidak dikenakan biaya tambahan dan semua prosedur telah diatur dalam peraturan hukum maupun kepolisian.
Persyaratan yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah yaitu KTP, STNK asli, dan fotokopi BPKB yang berfungsi untuk mencocokkan data serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen akibat perbedaan informasi atau kasus pembayaran melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi e-Samsat pada Aksel atau Signal untuk pembayaran pajak, meskipun pencetakan nota tetap memerlukan kunjungan langsung dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen kendaraan.
Samsat Barabai juga telah mengembangkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling yang sampai ke berbagai lokasi termasuk acara Car Free Day serta terus mengevaluasi kebijakan untuk mengatasi kendala seperti kasus BPKB yang tertinggal di luar kota.
Fotokopi BPKB juga diperlukan untuk verifikasi keabsahan kendaraan sebagai langkah antisipasi karena sering terjadi kasus pencurian STNK yang ditinggalkan di dalam kendaraan, dengan stempel pengesahan diberikan secara manual pada STNK asli.











