Foto//Kemenag Balangan dan MUI Balangan hadir saat Konferensi Prees Kasus Asusila Viral yang melibatkan selegram MF alias Fajar Bungas, di Mapolres Balangan
Balangan. (KATAKUNCI). –Menanggapi kasus video asusila sesama jenis yang melibatkan oknum selebgram di Kabupaten Balangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag Kabupaten Balangan mengeluarkan pernyataan tegas. MUI menekankan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga merupakan dosa besar yang mendatangkan laknat.
Kehadiran perwakilan Kemenag dan MUI dalam konferensi pers di Polres Balangan, Senin (22/12/2025), menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah, ulama dan penegak hukum dalam menyikapi keresahan moral yang melanda masyarakat berjuluk Bumi Sanggam tersebut.
Pengurus MUI Balangan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas viralnya video tersebut. Menurut pandangan MUI, perbuatan sesama jenis (LGBT) adalah bentuk penyimpangan seksual yang secara nyata dilarang dalam agama Islam dan melanggar fitrah manusia.
Kepala Kemenag Balangan, H. Harmainor, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perilaku homoseksual adalah perbuatan yang sangat dimurkai oleh Tuhan.
”Allah SWT melaknat perilaku homoseksual yang menyerupai kaum Nabi Luth. Perbuatan ini sangat dilaknat oleh Allah karena menyalahi kodratnya sebagai manusia. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga dan semoga kasus seperti ini tidak pernah terjadi lagi di Balangan,” tegas Harmainor.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MUI Balangan yang diwakili oleh Bidang Fatwa, Ustadz Hafiz, memberikan tinjauan dari sisi syariat mengenai pencegahan perilaku menyimpang tersebut. Beliau menekankan pentingnya menjaga pandangan sebagai benteng pertama dari perbuatan zina dan pornografi
”Perkara LGBT, khususnya homoseksual ini, penting untuk disosialisasikan bahayanya kepada masyarakat luas. Sebagaimana amanah dalam Surah An-Nur ayat 30 dan 31, seseorang tidak akan bisa menjaga alat kelaminnya jika ia tidak mampu menjaga matanya,” jelas Ustadz Hafiz.
Ia menambahkan bahwa ayat tersebut secara khusus memerintahkan laki-laki (dan perempuan) untuk menundukkan pandangan. “Solusi utama agar terhindar dari perilaku ini adalah dengan menjaga pandangan dan menjauhi segala bentuk pornografi. Jika mata tidak dijaga, maka syahwat akan membawa pada kerusakan,” tambahnya.
Pihak Kemenag dan MUI mendukung penuh langkah Polres Balangan dalam menindak tegas para pelaku sebagai bentuk penegakan norma di masyarakat. Kehadiran tokoh agama dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan pembinaan mental bagi para tersangka serta edukasi bagi masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten negatif tersebut.*











